Metode Penelitian Hukum – Kewajiban mahasiswa tingkat akhir dalam menyelesaikan studi S1 ataupun S2 adalah menyusun skripsi atau tesis. Dalam proses penyusunannya, permasalahan yang diangkat dan dianalisa tak terlepas dari penggunaan metode penelitian. Untuk mahasiswa hukum, metodologi penelitian yang harus diterapkan di dalam skripsi atau tesis adalah metode penelitian hukum.
Sampai hari ini, masih ada diantara para akademisi hukum yang mempertanyakan metode penelitian hukum murni yang tidak terkontaminasi oleh ilmu sosial. Hal ini pada umumnya terjadi karena masih lemahnya pengajaran metode penelitian hukum di Indonesia.
Setiap ilmu memiliki identitas masing-masing, maka tidak heran jika selalu ditemukan perbedaan. Metode penelitian yang diterapkan dalam ilmu harus disesuaikan dengan induk keilmuan yang sedang dibahas.
Pada dasarnya, metodologi penelitian adalah istilah kolektif yang digunakan dalam proses struktural penelitian. Berbagai jenis penelitian menggunakan metodologi yang berbeda tergantung dari desain penelitian itu sendiri.
Adapun metode penelitian hukum lazimnya tidak menggunakan analisis secara kualitatif dan kuantitatif. Karena analisis tersebut bersifat parameter hipotesis (yang hasilnya diterima atau tidak). Padahal penelitian hukum tidak perlu hipotesis. Dan tidak menggunakan istilah data. Analisis tersebut biasanya banyak digunakan untuk ilmu-ilmu sosial, bukan ilmu hukum.
Pengertian Penelitian Hukum dan Penelitian Sosial
Contents
Penelitian biasanya dilakukan karena muncul rasa ingin tahu yang muncul dari dalam diri manusia. Bentuk rasa ingin tahu tersebut mendorong manusia untuk mencari jawaban atas suatu fenomena. Maka dari itu, penelitian dijadikan sebagai alat untuk mencari jawaban yang kredibel. Beberapa ahli mendefinisikan penelitian sebagai berikut.
1. Mohammad Ali
Menurut Mohammad Ali, penelitian diartikan sebagai cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan yang berhubungan dengan masalah itu dilakukan secara cermat sekali sehingga diperoleh suatu pemecahan masalah atau solusi.
2. Soerjono Soekanto
Beliau mendefinisikan penelitian hukum sebagai bentuk kegiatan ilmiah yang mencakup sistematika, mekanisme dan penelitian tertentu dengan tujuan untuk mengembangkan keilmuan dan wawasan.
3. Soetrisno Hadi
Definisi penelitian menurut Soetrisno Hadi adalah suatu cara dalam menemukan segala sesuatu untuk mengisi kesurangan yang telah ada, mengkaji mendalam yang telah ada, memajukan dan memperluas, serta memeriksa kebenaran yang masih menimbulkan keraguan.
Penelitian hukum dikatakan sebagai Legal Research artinya mencari sumber hukum yang akurat sehingga bisa diterapkan pada situasi hukum tertentu. Morris L. Cohen, mengartikan Legal Research sebagai suatu proses untuk mencari hukum yang mengatur kegiatan di masyarakat, termasuk mencari peraturan yang dipaksakan oleh negara dan komentar yang menjelaskan peraturan tersebut.
Sementara penelitian sosial diartikan sebagai suatu metode analisis situasi yang merumuskan berbagai masalah sosial dengan tujuan untuk menemukan aspek baru, menjelaskan hubungan sebab-akibat, dan mengembangkan pengetahuan.
Baca Juga: Metode Pengumpulan Data
Pembagian Jenis Penelitian Hukum dan Penelitian Sosial
Metode yang digunakan dalam Penelitian hukum ini berbeda dengan metodologi pada penelitian sosial. Analisis masalah dalam penelitian hukum lebih mengarah konklusi hukum atas suatu kasus tertentu. Sementara penelitian sosial lebih menganalisis masalah yang kompleks di sekitar masyarakat.
Dalam pembagian jenis penelitian terbagi dalam beberapa jenis, baik dari penelitian hukum maupun penelitian sosial. Ditinjau dari fokus kajiannya, metode penelitian hukum terdiri dari 3 bagian yaitu:
1. Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif atau doktriner atau perpustakaan merupakan penelitian yang berhubungan pada peraturan tertulis sehingga erat kaitannya dengan perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini memerlukan data yang sifatnya sekunder.
Adapun tujuan dari penelitian hukum normatif ini diantaranya adalah untuk mengetahui hukum positif dari suatu masalah, menyusun dokumen hukum, menulis makalah atau buku hukum, menjelaskan hukum atas suatu masalah tertentu, melakukan penelitian dasar mengenai hukum, merancang peraturan perundang-undangan baru, dan menyusun perencanaan pembangunan hukum.
Sementara, Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal dimana penelitian menarik asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.
2. Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Pada dasarnya, penelitian hukum normatif empiris ini adalah kombinasi antara pendekatan normatif dengan ditambah unsur empiris. Penerapan studi kasus hukum normatif empiris dapat berupa hasil perilaku hukum, misalnya menilik praktik perjanjian kredit.
Pokok kajian yang dibahas dapat berupa gambaran pelaksanaan ketentuan hukum positif dan kontrak secara konkret pada setiap fenomena hukum di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini guna memperoleh target yang ingin dicapai.
Pendekatan dalam penelitian hukum terbagi dalam tiga kategori diantaranya adalah non judicial case study (pendekatan tanpa konflik yang tidak melibatkan campur tangan pengadilan), judical case study (melibatkan pengadilan dalam kasus hukum karena terjadinya konflik untuk mengambil keputusan), dan live case study (pendekatan dalam suatu fenomena hukum yang prosesnya masih berlangsung).
3. Penelitian Hukum Empiris
Penelitian jenis ini melihat hukum dalam kasus nyata berupa perilaku hukum masyarakat. Kajian utamanya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai gejala sosial yang bersifat tidak tertulis di dalam kehidupan masyarakat. Penelitian jenis ini menarik fakta sosial yang terjadi dalam masyarakat, badan kepemerintahan, ataupun badan hukum.
Jenis penelitian ini dapat ditempuh dengan dua cara. Berikut ini adalah beberapa cara dalam penelitian empiris.
- Identifikasi hukum tidak tertulis (dengan ruang lingkup yang mencakup hukum adat maupun norma hukum yang tidak tertulis lainnya).
- Efektivitas hukum (meliputi pengetahuan, kesadaran, dan implementasi hukum dalam masyarakat).
Setelah mengetahui pembagian jenis penelitian hukum, sekarang yang perlu diketahui lagi adalah jenis-jenis metode penelitian sosial. Setidaknya terdapat dua macam metode penelitian sosial dilihat dari pendekatannya. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
4. Penelitian Sosial Kuantitatif
Jenis penelitian ini menggunakan data numerik atau data angka. Instrumen yang digunakan dalam metode penelitian sosial kuantitatif, misalnya kuesioner, alat polling, form survey. dan lainnya.
Dalam penelitian ini, unsur yang paling ditonjolkan adalah objektifitas. Unsur subjektifitas sangat sedikit diperlukan dalam proses pengumpulan data.
5. Penelitian Sosial Kualitatif
Berbeda dengan kuantitatif, penelitian kualitatif lebih menggambarkan pola jawaban data yang diungkap secara naratif. Disini unsur subjektifitas lebih berperan dalam proses pengumpulan data, karena peneliti melakuan interpretasi cerita yang didapat saat pengumpulan data.
Baca Juga: Metode Penelitian Kuantitatif
Sistematika Penelitian
Terdapat perbedaan antara langkah penelitian sosial dengan penelitian hukum. Oleh karena itu, sistematika dalam penelitian sosial, termasuk metode penelitian sosial tidak memiliki relevansi dengan penelitian hukum.
Adapun sistematika yang akan diterapkan dalam penelitian disesuaikan dengan disiplin ilmu yang menjadi induknya. Dalam penelitian hukum, C.F.G. Sunaryati Hartono berpendapat bahwa tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam penelitian hukum adalah sebagai berikut.
- Menggali dan mengklasifikasi fakta
- Melakukan kategorisasi tentang problematika hukum yang diteliti
- Menganalisis disiplin ilmu hukum dan multidisiplin ilmu.
- Melakukan perbandingan hukum
- Melakukan perbandingan kondisi sosial dan filsafat dari sistem hukum yang dibandingkan
- Menarik simpulan dan mengajukan saran-saran
Demikianlah artikel tentang metode penelitian hukum. Pembahasan mengenai penelitian hukum ini tidak hanya untuk para akademisi maupun praktisi hukum saja. Hal ini mengingat bahwa praktek hukum yang terjadi sebenarnya itu ada dan melibatkan setiap elemen masyarakat.